Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Dokter Mobil Tempuh Langkah Hukum

JAKARTA — .Bangbeksnews.com, 10 September 2026 — Persoalan internal PT Indoneka Lancar Jaya, perusahaan yang dikenal melalui jaringan Dokter Mobil, memasuki tahap serius. Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang disebut berlangsung pada 1 September 2026 kini dipersoalkan dan menjadi bagian dari langkah hukum yang ditempuh Perseroan.
Perseroan menyampaikan bahwa terdapat pemegang saham yang mengaku tidak pernah menerima pemanggilan maupun pemberitahuan terkait penyelenggaraan RUPSLB tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari prosedur pemanggilan rapat, keabsahan keputusan yang dihasilkan, hingga kewenangan pihak-pihak yang selanjutnya bertindak atas nama Perseroan.
Pihak Perseroan menyatakan tengah menempuh langkah hukum untuk memperoleh kepastian mengenai keabsahan RUPSLB sekaligus kewenangan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Di tengah polemik tersebut, Perseroan juga menyampaikan bahwa salah satu pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut, berinisial HS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pemalsuan surat dan/atau pemalsuan surat keterangan.
Namun, status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Founder Dokter Mobil Laporkan HS ke Polres Metro Jakarta Utara
Founder PT Indoneka Lancar Jaya, Ko Lung Lung, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan HS ke Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut Ko Lung Lung, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia mengatakan, pada pemanggilan pertama, HS tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan sakit.
“Pemanggilan pertama tidak datang dengan surat sakit dan akan dilakukan pemanggilan kedua,” ujar Ko Lung Lung kepada Majalahhistory.my.id.
Ko Lung Lung mengatakan dirinya akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga memperoleh kepastian.
“Kita akan teruskan lagi perihal ini sampai P21, karena jika sampai terjadi dia bisa mengacak-acak keuangan perusahaan,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian pihak Perseroan di tengah persoalan internal yang belum memperoleh kepastian mengenai keabsahan RUPSLB.
Keabsahan RUPSLB Menjadi Sorotan
Polemik semakin berkembang setelah adanya informasi bahwa terdapat pemegang saham yang menyatakan tidak pernah menerima pemanggilan maupun pemberitahuan mengenai pelaksanaan RUPSLB.
Apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan dan dibuktikan adanya pelanggaran prosedur penyelenggaraan rapat ataupun penggunaan dokumen yang tidak sah, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kepastian tata kelola perusahaan serta kewenangan pihak-pihak yang bertindak atas nama Perseroan.
Untuk mengantisipasi dampak yang lebih luas, Perseroan meminta seluruh pihak yang menerima dokumen, instruksi, permintaan, maupun komunikasi yang mengatasnamakan PT Indoneka Lancar Jaya agar melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Perseroan.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat berdampak terhadap karyawan, pelanggan, mitra usaha, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Dugaan Utang Pribadi Rp3,6 Miliar
Selain persoalan RUPSLB, Ko Lung Lung juga mengungkap persoalan lain yang menurut keterangannya berkaitan dengan HS.
Ia menyebut pernah terdapat informasi kepada pihak penagih utang atau debt collector yang menyatakan dirinya memiliki utang pribadi sekitar Rp3,6 miliar.
Ko Lung Lung membantah informasi tersebut. Menurutnya, kewajiban yang dimaksud merupakan utang cabang perusahaan dan bukan utang pribadi.
“Padahal itu hutang cabang perusahaan, bukan pribadi saya,” ujarnya.
Ia mengaku persoalan tersebut bahkan membuat sejumlah debt collector mendatangi rumah dan tempat ibadahnya.
Ko Lung Lung juga mengungkap adanya kedatangan lebih dari 30 orang ke salah satu cabang perusahaan. Menurut keterangannya, kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan upaya masuk ke gudang arsip perusahaan.
Ia menduga terdapat kepentingan terhadap dokumen atau arsip yang berada di lokasi tersebut.
Namun demikian, seluruh tudingan dan informasi tersebut masih merupakan keterangan dari Ko Lung Lung dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Minta Penanganan Hukum Berjalan Profesional
Ko Lung Lung berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian serta menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengkhawatirkan persoalan yang berlarut-larut dapat meningkatkan potensi konflik internal maupun menimbulkan kerugian terhadap perusahaan.
Meski demikian, proses hukum terhadap HS tetap harus berjalan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Keinginan pihak pelapor agar tersangka segera ditangkap tidak serta-merta berarti penangkapan dapat dilakukan tanpa terpenuhinya dasar hukum dan prosedur yang dipersyaratkan.
Ko Lung Lung menyatakan tidak ingin persoalan tersebut semakin melebar dan berdampak terhadap keberlangsungan kegiatan perusahaan.
Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum terhadap HS serta meminta agar perkara tersebut diproses secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, PT Indoneka Lancar Jaya menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha, memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Report: Baretha.S



