Kejagung Sita RP1,003 Triliun dan 166 Ribu dolar AS Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

Bangbeks.news.com JAKARTA — 11/09/2026. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang Rp1.003.148.000.000 atau sekitar Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di wilayah PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan uang tersebut disita dari PT PSMI dan pihak berinisial VRL.
Penyidik tidak berhenti pada penyitaan. Sebanyak 47 saksi dan tiga ahli telah diperiksa, sejumlah dokumen diamankan, serta 10 rekening perusahaan diblokir sebagai bagian dari proses penyidikan.
Nilai uang yang disita mencapai lebih dari Rp1 triliun. Besarnya nilai tersebut membuat pengusutan perkara ini menjadi sorotan serius. Kejagung harus mampu mengurai secara terang asal-usul dana, aliran uang, pihak yang menikmati, serta dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penyitaan tersebut.
Publik menunggu langkah berikutnya: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban dan sejauh mana perkara ini akan dibuka secara transparan.
Namun demikian, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan, serta belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[Red]



