Demokrasi Dipertaruhkan! Herbert Aritonang: Dokumen Disensor Lolos Verifikasi, Celah KPU & MK Ancang-ancang Sistem Pemilu Selamanya

Bangbeksnews.com – JAKARTA – 12 September 2026 – Apa yang terjadi jika dokumen yang datanya disembunyikan, bukan ijazah asli, dan diterbitkan lembaga tanpa kewenangan resmi — justru dinyatakan sah sebagai syarat calon pemimpin bangsa? Pengamat hukum Herbert Aritonang mengangkat peringatan tertinggi dalam wawancara mendalam di Bakoel Kaffie Cikini: ini bukan sekadar kejanggalan administrasi, melainkan celah sistemik yang jika dibiarkan akan meruntuhkan kepercayaan terhadap seluruh proses demokrasi Indonesia.

Pasal 47 tegas melarang surat keterangan menggantikan ijazah asli. Tapi di sini bukan hanya itu yang dilanggar — data paling dasar: nama orang tua, tempat tanggal lahir, semuanya disensor. Dokumen resmi negara mana yang harus menyembunyikan identitas pemiliknya? Sensor itu bukan pelindung, itu tanda ada hal yang sengaja ditutupi,” tegas Herbert Aritonang.

Yang paling mendasar dan mengkhawatirkan, kata Herbert, adalah sikap lembaga negara yang justru seharusnya menjadi benteng keadilan justru mengabaikan hal tersebut. KPU menerima dokumen itu tanpa pemeriksaan mendalam. Mahkamah Konstitusi membatasi pembahasan hanya pada soal waktu 3 hari setelah putusan KPU tanpa menyentuh substansi keaslian dokumen. “Padahal kalau dasarnya tidak sah, seluruh proses di atasnya gugur sejak awal. Mengapa hal paling mendasar itu diabaikan? Apakah sengaja tidak disentuh?” tanyanya menuntut jawab.

Jawaban Kementerian Pendidikan pun dinilai tidak menjawab inti persoalan, justru berputar di luar materi gugatan. Sementara itu, lembaga yang menerbitkan surat keterangan tersebut diketahui tidak memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan dokumen penyetaraan ijazah. “Kalau yang menerbitkan saja tidak berwenang, bagaimana hasilnya bisa sah? Ini seperti surat izin yang dibuat oleh orang yang bukan pejabat berwenangsejak awal tidak berlaku, titik,” ungkapnya.

Kini perjuangan hukum berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat. Herbert menegaskan: ini bukan soal siapa yang menang atau kalah, melainkan soal apakah aturan hukum berlaku sama untuk semua orang, tanpa kecuali. “Kalau memang benar, tunjukkan ijazah aslinya. Tunjukkan tanpa sensor. Rakyat berhak melihat bukti aslinya, bukan surat keterangan yang dibuat-buat,” ujarnya tegas.

Peringatan keras disampaikan kepada seluruh elemen bangsa: jika celah ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil, setiap pemilu ke depan akan terbuka bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan kelemahan administrasi demi meraih kekuasaan tanpa bukti yang sah. “Keadilan tidak bisa dibangun di atas dokumen yang disembunyikan. Demokrasi tidak boleh punya celah yang hanya bisa dimanfaatkan oleh mereka yang punya kekuasaan. Seluruh rakyat wajib mengawal ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya, agar generasi mendatang tidak mewarisi sistem yang bisa dimanipulasi,” pungkas Herbert Aritonang.

Red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *