KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dalam OTT Dugaan Suap HGB di Bogor

JAKARTA, BangBeksNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Uang tersebut disita penyidik dari sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT. Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di kediaman Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp31,86 miliar. Uang itu antara lain terdiri atas USD2,61 juta dan SGD1,97 juta.

KPK juga melakukan penyitaan uang dari sejumlah pihak lainnya. Di antaranya sekitar Rp896 juta dari pihak swasta Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fad A Rafiq dan Arif Sugiyanto.

Penyitaan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara suap penggunaan HGB di Kabupaten Bogor.

Namun demikian, status hukum para tersangka tetap mengacu pada proses penyidikan dan persidangan. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

KPK juga masih memiliki kewenangan untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan fakta atau bukti baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.

[Red]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *