ATR/BPN Jakarta Utara Buka Ruang Komunikasi Pers, BangBeksNews Anggap Persoalan Kehumasan Selesai

JAKARTA UTARA — Persoalan terkait mekanisme kehumasan di Kantor ATR/BPN Jakarta Utara yang sebelumnya menjadi perhatian BangBeksNews kini mendapatkan penjelasan langsung dari pihak ATR/BPN Jakarta Utara.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pihak ATR/BPN Jakarta Utara dengan BangBeksNews. Dalam pertemuan itu, pihak BPN memberikan penjelasan mengenai mekanisme kehumasan serta ruang komunikasi yang dapat digunakan masyarakat maupun insan pers dalam menyampaikan kepentingan sesuai tugas dan fungsinya.
Atas penjelasan tersebut, BangBeksNews menyatakan bahwa persoalan yang sebelumnya menjadi pertanyaan dalam pemberitaan telah mendapatkan kejelasan dan dianggap selesai.
Menurut penjelasan pihak ATR/BPN Jakarta Utara melalui Pak Hadi, saat ini telah terdapat mekanisme kehumasan yang berada di bawah tanggung jawab Ibu Sri Astuti. Fungsi tersebut berkaitan dengan pelayanan informasi dan komunikasi, terutama mengenai persoalan pertanahan yang menjadi kewenangan ATR/BPN serta kebutuhan informasi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa kebutuhan komunikasi yang berkaitan dengan kepentingan jurnalistik dapat disampaikan melalui bidang kehumasan.
Dengan demikian, insan pers yang membutuhkan konfirmasi maupun klarifikasi terkait informasi atau temuan jurnalistik yang berkaitan dengan tugas ATR/BPN dapat menyampaikannya melalui mekanisme kehumasan yang telah ditetapkan.
Ruang Konfirmasi Tetap Terbuka
BangBeksNews memandang keberadaan mekanisme kehumasan tersebut sebagai bagian dari tata kelola komunikasi antara institusi pemerintah dengan masyarakat dan insan pers.
Adanya mekanisme tersebut tidak dimaknai sebagai pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Jurnalis tetap dapat melakukan pencarian informasi, peliputan, serta meminta konfirmasi terhadap suatu persoalan yang ditemukan di lapangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jurnalistik serta mekanisme komunikasi yang berlaku.
Konfirmasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan, terutama ketika informasi yang diperoleh dari lapangan berkaitan dengan institusi atau pelayanan publik dan membutuhkan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
BangBeksNews juga memahami bahwa pihak ATR/BPN memiliki mekanisme tersendiri dalam menerima kunjungan maupun permintaan komunikasi dari masyarakat dan pihak lainnya.
Untuk kepentingan di luar pemberitaan atau sekadar silaturahmi, pihak yang ingin bertemu dengan jajaran ATR/BPN tentunya perlu mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh institusi tersebut.
BangBeksNews Menghargai Klarifikasi BPN
BangBeksNews menghargai keterbukaan pihak ATR/BPN Jakarta Utara yang telah memberikan ruang komunikasi dan menyampaikan penjelasan secara langsung.
Bagi BangBeksNews, persoalan jurnalistik pada prinsipnya harus diselesaikan melalui komunikasi, konfirmasi, dan klarifikasi yang terbuka sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara media dan institusi.
Setelah memperoleh penjelasan tersebut, BangBeksNews tidak lagi mempersoalkan mekanisme kehumasan ATR/BPN Jakarta Utara sebagaimana yang sebelumnya menjadi pertanyaan.
Namun demikian, BangBeksNews tetap menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap informasi atau temuan yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap membutuhkan proses konfirmasi kepada pihak terkait.
Hal tersebut merupakan bagian dari upaya media menjaga pemberitaan agar tetap berimbang dan memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang menjadi sumber maupun objek pemberitaan.
Komunikasi Media dan Institusi Diharapkan Tetap Profesional
Ke depan, BangBeksNews berharap hubungan komunikasi antara insan pers dengan ATR/BPN Jakarta Utara dapat berjalan secara profesional, terbuka, dan saling menghormati tugas serta kewenangan masing-masing.
Media menjalankan fungsi jurnalistik dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sedangkan institusi pemerintah menjalankan tugas pelayanan publik sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Keduanya dapat bertemu melalui ruang komunikasi yang sehat, terutama ketika terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan membutuhkan penjelasan dari pihak berwenang.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, BangBeksNews menyatakan persoalan mengenai mekanisme kehumasan ATR/BPN Jakarta Utara yang sebelumnya menjadi perhatian telah dianggap selesai.
BangBeksNews selanjutnya akan tetap menjalankan kegiatan jurnalistik dengan mengedepankan proses pencarian informasi, konfirmasi, dan keberimbangan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
BangBeksNews — Cepat • Tajam • Berimbang.



