Adakah Kepala Bidang Humas untuk Jurnalis di kantor BPN Jakarta Utara, atau Sekadar Wacana?

JAKARTA, BangBeksNews.com — 16/09/2026,Keterbukaan informasi publik semestinya berjalan beriringan dengan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan ruang pelayanan atau kanal komunikasi yang jelas bagi insan pers di lingkungan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Jakarta Utara menjadi hal yang patut mendapat perhatian.

Persoalannya, informasi mengenai adanya ruang pelayanan satu pintu bagi para jurnalis di BPN Jakarta Utara hingga kini masih menimbulkan tanda tanya.

Tim awak media BangBeksNews saat mendatangi Kantor ATR/BPN Jakarta Utara mengaku tidak menemukan ruang Humas sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar. Bahkan, ketika ditanyakan kepada petugas keamanan, tim tidak memperoleh informasi yang jelas mengenai keberadaan ruang maupun pejabat yang disebut menangani fungsi kehumasan di kantor tersebut.

Kondisi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan publik: apakah ruang pelayanan satu pintu untuk jurnalis tersebut memang telah tersedia secara resmi, atau masih sebatas wacana? Jika memang sudah ada, di mana lokasinya dan bagaimana mekanisme pelayanan serta akses bagi seluruh media?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hubungan antara institusi pelayanan publik dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka, profesional, serta tidak diskriminatif.

Jurnalis dari berbagai media, baik media daring, cetak maupun elektronik, memiliki fungsi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan juga membutuhkan akses komunikasi dengan pihak yang berwenang, khususnya ketika hendak melakukan konfirmasi terhadap informasi atau temuan yang diperoleh dari narasumber.

Karena itu, apabila BPN Jakarta Utara memang menerapkan mekanisme pelayanan satu pintu bagi wartawan, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, pejabat atau unit yang bertanggung jawab, serta prosedur yang berlaku bagi seluruh insan pers.

Sebaliknya, jika mekanisme tersebut belum diberlakukan, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak muncul persepsi maupun spekulasi di kalangan wartawan.

Yang menjadi perhatian berikutnya adalah soal kesetaraan akses.

Apakah seluruh jurnalis mendapatkan kesempatan yang sama untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi terkait kepentingan pemberitaan? Ataukah terdapat mekanisme tertentu yang membuat akses kepada pihak BPN hanya dapat dilakukan melalui media atau wartawan tertentu?

Pertanyaan ini bukan ditujukan untuk menuding adanya praktik tebang pilih. Namun, transparansi mengenai mekanisme komunikasi dengan media justru diperlukan agar tidak muncul persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda terhadap insan pers.

Terlebih BPN merupakan institusi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat, khususnya administrasi dan pelayanan pertanahan. Kinerja, kebijakan, serta pelayanan institusi tersebut tentu menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Di sinilah peran pers menjadi penting. Media bukan sekadar saluran publikasi kegiatan institusi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan prinsip jurnalistik.

Karena itu, keterbukaan komunikasi antara BPN Jakarta Utara dan insan pers semestinya dibangun dalam kerangka saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing.

Jika memang terdapat ruang Humas atau mekanisme pelayanan satu pintu bagi wartawan, mengapa keberadaannya tidak terlihat secara jelas ketika awak media datang untuk melakukan konfirmasi?

Jika pejabat atau unit Humas memang telah ditetapkan, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana wartawan dapat mengaksesnya secara resmi?

Dan jika mekanisme tersebut hanya diperuntukkan bagi kondisi atau media tertentu, apa dasar serta ketentuan yang mengaturnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu menjadi ranah BPN Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi.

BangBeksNews membuka ruang bagi pihak ATR/BPN Jakarta Utara untuk memberikan penjelasan dan hak jawab terkait persoalan ini. Dengan demikian, informasi yang berkembang tidak berhenti pada rumor atau persepsi, melainkan dapat memperoleh kejelasan berdasarkan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

Sebab, dalam pelayanan publik, keterbukaan bukan hanya tentang membuka pintu kantor, tetapi juga memastikan masyarakat dan pers mengetahui kepada siapa mereka harus berkomunikasi ketika membutuhkan informasi.

[Redaksi BangBeksNews]

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *